Soal !
Menurut
Anda, jenis kekuasaan mana yang mendominasi di Indonesia ? Analisislah dengan
data dan berikan contohnya !
Jawab
:
Kekuasaan adalah usaha (kemampuan)
seseorang atau suatu sekelompok manusia dalam suatu negara untuk mempengaruhi,
mengendalikan, serta menguasai orang lain atau kelompok lainnya, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan cara memberi perintah agar mau menuruti
dan taat terhadap semua keinginan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu
dengan mempergunakan segala alat dan cara yang tersedia.
Menurut
OSSIP K.FLECHTHEIM, kekuasaan sosial adalah keseluruhan dari kemampuan,
hubungan – hubungan dan proses – proses yang menghasilkan ketaatan dari pihak
lain untuk tujuan – tujuan yang ditetapkan pemegang kekuasaan.
jenis-jenis kekuasaan terdiri dari :
1. Kekuasaan
Militer
Untuk
melaksanakan kekuasaannya, maka penguasa akan mempergunakan pola paksaan serta
kekuatan militer agar menimbulkan rasa takut dalam diri masyarakat, sehingga
mereka tunduk kepada penguasa atau sekelompok orang yang dianggap sebagai
penguasa. Sehingga dibentuk organisasi dan pasukan khusus yang bertindak
sebagai dinas rahasia.
2. Kekuasaan
Ekonomi
Penguasa
berusaha menguasai kehidupan masyarakat dengan melakukan pendekatan yang
menggunakan saluran ekonomi, sehingga penguasa dapat melaksanakan peraturannya
dan menyalurkan pemerintahannya dengan disertai sanksi tertentu. Penguasaan
kehidupan masyarakat yang dilakukan oleh penguasa, bentuknya dapat berupa
monopoli, penguasaan sektor penting dalam masyarakat, dan lainnya.
Kekuasaan
Politik Penguasa dan pemerintah berusaha untuk membuat peraturan yang harus
ditaati oleh masyarakat melalui saluran politik yaitu dengan cara meyakinkan
atau memaksa masyarakat untuk mentaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh
badan-badan yang berwenang dan sah.
3. Kekuasaan
Budaya
Kekuasaan
budaya adalah kekuasaan dari hasil karya, rasa, dan karsa manusia yang
menjadikan seseorang secara tidak sadar perilakunya secara perlahan-lahan akan
berubah.
4. Kekuasaan
Pemerintahan (Birokrasi)
Kekuasaan
pemerintahan adalah kekuasaan yang para pejabatnya secara bersama-sama
berkepentingan dalam kontinuitasnya.
5. Kekuasan
Hukum
Dalam
penerapannya, hukum memerlukan suatu kekuasaan untuk mendukungnya. Ciri utama
inilah yang membedakan antara hukum disatu pihak dengan norma-norma sosial
lainnya dan norma agama.
Kekuasaan
yang menurut saya mendominasi di Indonesia adalah kekuasaan politik
karena kekuasaan politik menempati posisi sentral dalam negara Indonesia yang
akan mempengaruhi kegiatan lainnya di dalam negara tersebut. Kekuasaaan politik
digunakan untuk menunjukkan kewenangan dalam mengatur kehidupan masyarakat
yaitu kewenangan membuat aturan-aturan hukum (kekuasaan legislatif), kewenangan
melaksanakan hukum (kekuasaan eksekutif), dan kekuasaan melaksanakan peradilan
untuk mempertahankan hukum (kekuasaan yudikatif). Kekuasaan politik di
Indonesia dapat dilihat dari banyaknya kasus tindak korupsi yang bebas oleh
hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara yang menyebabkan munculnya
adanya kekuatan besar untuk menutupi kasus tersebut dengan cara menciptakan
kebijakan politik untuk kepentingan sekelompok orang atau golongan sehingga
kekuasaan kehakiman menjadi sia-sia.
Adanya
kekuasaan politik yang banyak masuk untuk menentukan aspek kehidupan bernegara
menyebabkan kekuasaan kehakiman menjadi kurang berfungsi. Dengan perkembangan
hukum yang dipengaruhi oleh politik hukum menyebabkan suatu pemerintah yang
sedang berkuasa akan menjadi represif dan tidak lagi memperhatikan kepentingan
orang-orang di sekitarnya. Berkembangnya kekuasaan politik menyebabkan
kekuasaan kehakiman menjadi kotor karena adanya pemufakatan jahat yang dibuat
berdasarkan kesepakatan oleh sekelompok orang untuk mencapai tujuan-tujuannya
yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat untuk menciptakan perdamaian dan
kesejahteraan masyarakat. Akibat dari kebijakan politik telah menyingkirkan
aturan hukum serta norma-norma dan kaidah-kaidah yang hidup dan berkembang
dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Salah
satu contoh kasus ialah korupsi, beberapa waktu lalu terdengar adanya kabar
korupsi dana e-ktp sebesar 2,3 triliun. Jika uang sebanyak itu dan
korupsi-korupsi lainnya dipergunakan untuk fasilitas negara dan untuk
kepentingan rakyat mungkin Indonesia saat ini sudah menjadi negara maju. Namun
sayangnya hal ini terdapat banyak pihak-pihak yang ikut membantu menutupi kasus
tersebut demi kepentingan mereka atau golongan itu sendiri sehingga sampai saat
ini korupsi masih menjadi hal yang bisa dibilang sangat besar di
Indonesia.
Selain kekuasaan politik, terkait
dengan kasus korupsi e-ktp dana sebesar 2,3 triliun, menurut saya ini juga
sangat berhubungan dengan kekuasaan ekonomi di Indonesia, dikatakan berhubungan
karena dana tersebut merupakan hak warga negara Indonesia yang tentunya
mengurangi angka ekonomi di Indonesia. Adapun data kemiskinan di Indonesia dari
BPS:
- Persentase
penduduk miskin pada Maret 2020 sebesar 9,78 persen, meningkat 0,56 persen
poin terhadap September 2019 dan meningkat 0,37 persen poin terhadap Maret
2019.
- Jumlah
penduduk miskin pada Maret 2020 sebesar 26,42 juta orang, meningkat 1,63
juta orang terhadap September 2019 dan meningkat 1,28 juta orang terhadap
Maret 2019.
- Persentase
penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2019 sebesar 6,56
persen, naik menjadi 7,38 persen pada Maret 2020. Sementara persentase
penduduk miskin di daerah perdesaan pada September 2019 sebesar 12,60
persen, naik menjadi 12,82 persen pada Maret 2020.
- Dibanding
September 2019, jumlah penduduk miskin Maret 2020 di daerah perkotaan naik
sebanyak 1,3 juta orang (dari 9,86 juta orang pada September 2019 menjadi
11,16 juta orang pada Maret 2020). Sementara itu, daerah perdesaan naik
sebanyak 333,9 ribu orang (dari 14,93 juta orang pada September 2019
menjadi 15,26 juta orang pada Maret 2020).
- Garis
Kemiskinan pada Maret 2020 tercatat sebesar Rp454.652,-/ kapita/bulan
dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp335.793,- (73,86
persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp118.859,- (26,14
persen).
- Pada Maret
2020, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,66
orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per
rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.118.678,-/rumah
tangga miskin/bulan.
Presentase
angka kemiskinan terus bertambah karena dampak dari pandemi covid-19 yang
mengakhibatkan ketidakstabilan politik dan ekonomi. Adapun kasus-kasus korupsi
lain yang sangat merugikan negara yaitu:
1. Jiwasraya
Dugaan kasus korupsi yang menjerat PT Asuransi Jiwasraya
(Persero) menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Jiwasraya
sebelumnya mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving
Plan sebesar Rp 12,4 triliun. Produk tersebut adalah asuransi jiwa berbalut
investasi hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual.
Akibatnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 13,7 triliun. "Jadi Rp
13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu,"
ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin, dikutip dari pemberitaan Kompas.com
(18/12/2019). Setelah melakukan penyidikan sejak 17 Desember 2019, Kejaksaan
Agung menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson
International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi
Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru
Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan
pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Baca juga: Perjalanan Jiwasraya,
Pionir Asuransi Jiwa yang Kini Terseok-seok
2. Asabri
Selain kasus Jiwasraya, kasus PT Asabri juga menjadi sorotan
dalam beberapa waktu terakhir. Hal itu menyusul pernyataan Menteri Koordinator
Bidang Poliitik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengatakan
ada indikasi korupsi di tubuh Asabri. Meski belum diketahui secara pasti karena
sedang dalam kajian, total kerugian negara diyakini mencapai Rp 10 triliun.
Sepanjang 2019, saham-saham milik Asbari mengalami penurunan sekitar 90 persen.
3. Bank Century
Kasus korupsi yang memiliki nilai fantastis berikutnya adalah
kasus Bank Century. Pasalnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7 triliun.
Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara atas
kasus tersebut. Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century
telah menyebabkan kerugian negara Rp 689,394 miliar. Kemudian untuk penetapan
sebagai bank berdampak sistematik telah merugikan negara sebesar Rp 6,742
triliun. Kasus ini turut menyeret beberapa nama besar. Namun, baru Budi Mulya
yang sudah divonis 15 tahun penjara.
4. Pelindo II
Beberapa waktu lalu, BPK telah mengeluarkan laporan kerugian
negara akibat kasus dugaan korupsi di Pelindo. Dalam laporan tersebut diketahui
empat proyek di PT Pelindo II menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6
triliun. Empat proyek tersebut di luar proyek pengadaan mobile crane dan quay
crane container yang dugaan korupsinya ditangani oleh Bareskrim Polri dan KPK.
Kasus ini menyeret nama mantan Dirut PT Pelindo RJ Lino yang telah ditetapkan
tersangka sejak 2015 lalu. Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan
wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit
QCC. Baca juga: Daftar 23 Buronan Korupsi yang Pernah Melarikan Diri ke
Singapura
5. Kotawaringin Timur
Kasus korupsi yang nilainya cukup fantastis selanjutnya yakni
kasus korupsi yang menyeret Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi. Nilai
kerugian negara akibat kasus tersebut hingga Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar
AS. Berstatus tersangka, Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan
izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan. Ketiganya adalah PT Fajar
Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Masing-masing
perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012.
6. BLBI
Kasus surat keterangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL
BLBI) ini terjadi pada 2004 silam saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan
kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham
pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN. SKL itu dikeluarkan
mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002
oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI. Berdasarkan
audit yang dilakukan BPK, nilai kerugian keuangan negara mencapai 4,58 triliun.
Kasus ini turut menyeret beberapa nama, seperti Syafruddin Arsjad Temenggung
dan Sjamsul Nursalim.
7. Hambalang
Kasus korupsi terakhir yang memiliki nilai kerugian tertinggi
adalah kasus proyek Hambalang. Hasil audit BPK menyebutkan bahwa kasus ini
mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 706 miliar. Akibat korupsi tersebut,
megaproyek wisma atlet Hambalang mangkrak pada tahun 2012. Beberapa nama yang
ikut terseret dalam kasus ini adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas
Urbaningrum, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, mantan
Kemenpora Andi Mallarangeng, dan Angelina Sondakh. Baca juga: Disebut
Pengkhianat oleh Pelaku, Ini Kasus Korupsi Kepolisian yang Pernah Ditangani
Novel Baswedan
(Sumber:
Kompas.com/Devina Halim, Ihsanuddin, Mutia Fauzia, Dian Maharani, Abba Gabrillin,
Ardito Ramadhan)
Beberapa
contoh korupsi diatas adalah contoh kasus politik yang merugikan bangsa dan
menyalahgunakan jabatan . Sebenarnya politik tidak hanya di kekuasaan saja.
Rakyat Indonesia belum merasakan kinerja yang baik dari pemerintah Indonesia,
malahan membuat mereka memandang buruk terhadap politik itu sendiri. Selain
itu, para generasi muda Indonesia haruslah diperkenalkan dengan politik yang
sebenarnya, agar dikemudian hari mereka dapat menjadi generasi baru yang lebih bertanggung
jawab. Sehingga kondisi bangsa ini tidak terus terpuruk akibat politik tidak
bertanggungjawab para pejabat.
NB:Ini saya ambil dari berbagai sumber di web lain,maaf tidak bisa mencantumkan linknya satu persatu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar