a


Breaking News

Minggu, 28 Juli 2019

KD 3.3 Memahami hak katas kekayaan intelektual pkk kls XI


Job Sheet
Produk Kreatif dan Kewirausahaan
Kelas XI RPL SMKN 2 Karanganyar
Tahun Pelajaran 2017/2018
Modul 3


Nama  : Rosita Dewi
Kelas  : Xi RB
NIS     : 6485
A.    KOMPETENSI DASAR
KD 3.3 Memahami hak katas kekayaan intelektual

B.     INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI
     Mendeskripsikan pengertian ha katas kekayaan intelektual
C.     MATERI POKOK
Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.

            Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI/HKI)
Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:

1) 
Hak Cipta (copyright);

2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
  • Paten (patent);
  • Desain industri (industrial design);
  • Merek (trademark);
  • Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
  • Rahasia dagang (trade secret).

HKI merupakan hak privat (private rights).
      Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar Hak Atas Kekayaan Intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.

      Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Hak Kekayaan Intelektual Dunia
       Badan Khusus yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia adalah World Intellectual Property Organization(WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.


Kedudukan HKI di mata dunia Internasional

        Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.




D.    SOAL OBJEKTIF
1.      Yang dimasukkan dalam paket persetujuan WTO adalah
a.       3GP
b.      Monitor
c.       TRIPs
d.      Scrip
e.       CD
2.      Nama lain dari HKI adalah
a.       Intelektual
b.      Intellectual Property Rights
c.       Kekayaan
d.      Alat
e.       Hak Kewajiban
3.      Tujuan dari dari HKI adalah
a.       untuk mendorong dan menumbuh kembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
b.      Untuk memberikan suatu kewajiban pada kekayaan
c.       Untuk mengantisipasi dalam mewujudkan kekayaan
d.      Untuk menghambat jalannya HKI
e.       Untuk membantu jalannya HKI
4.      Secara garis besar HaKI dibagi menjadi berapa bagian?
a.       3
b.      4
c.       5
d.      6
e.       2
5.      Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup……. (kecuali)
a.       Paten (patent)
b.      Desain industri (industrial design)
c.       Merek (trademark)
d.      Asli / Real
e.       Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)


E.     SOAL ESSAY
1.      Apa kepanjangan dari HKI?Jelaskan!
2.      Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian. Sebutkan!
3.      Sebutkan hal yang mencangkup Hak kekayaan industri (industrial property rights)
4.      Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah
5.      Berdasarkan apa konsep dasar tentang HaKI?

F.      KUNCI JAWABAN
a.       OBJEKTIF
1.      C
2.      B
3.      A
4.      E
5.      D

b.      ESSAY
1.      Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi
2.      - Hak Cipta (copyright);
-Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup
3.      -Paten (patent);
-Desain industri (industrial design);
-Merek (trademark);
-Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
-Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
-Rahasia dagang (trade secret).
4.       karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia
5.      berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By Published.. Blogger Templates