Job Sheet
Produk Kreatif dan
Kewirausahaan
Kelas XI RPL SMKN 2 Karanganyar
Tahun Pelajaran 2017/2018
Modul 3
Nama : Rosita Dewi
Kelas : Xi RB
NIS : 6485
A.
KOMPETENSI
DASAR
KD 3.3 Memahami hak
katas kekayaan intelektual
B.
INDIKATOR
PENCAPAIAN KOMPETENSI
Mendeskripsikan
pengertian ha katas kekayaan intelektual
C.
MATERI
POKOK
Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak
yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat
ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual
Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir
yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan
manusia. Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya
intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan
pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.
Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HaKI/HKI)
Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara
garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1) Hak Cipta (copyright);
2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
1) Hak Cipta (copyright);
2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
HKI merupakan hak privat (private rights).
Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar Hak Atas Kekayaan Intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Hak Kekayaan Intelektual Dunia
Badan
Khusus yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia adalah World
Intellectual Property Organization(WIPO), suatu badan khusus PBB, dan
Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris
Convention for the Protection of Industrial Property and Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization.
Kedudukan HKI di mata dunia Internasional
Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
D. SOAL OBJEKTIF
1. Yang dimasukkan dalam paket
persetujuan WTO adalah
a. 3GP
b. Monitor
c. TRIPs
d. Scrip
e. CD
2. Nama lain dari HKI adalah
a.
Intelektual
b.
Intellectual Property Rights
c.
Kekayaan
d.
Alat
e.
Hak Kewajiban
3.
Tujuan dari dari HKI adalah
a. untuk mendorong dan menumbuh kembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
b. Untuk memberikan suatu
kewajiban pada kekayaan
c. Untuk mengantisipasi
dalam mewujudkan kekayaan
d. Untuk menghambat
jalannya HKI
e. Untuk membantu
jalannya HKI
4.
Secara garis besar
HaKI dibagi menjadi berapa bagian?
a. 3
b. 4
c. 5
d. 6
e. 2
5.
Hak kekayaan industri
(industrial property rights), yang mencakup……. (kecuali)
a. Paten (patent)
b.
Desain industri
(industrial design)
c.
Merek (trademark)
d.
Asli / Real
e.
Desain tata letak
sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
E. SOAL ESSAY
1. Apa kepanjangan dari
HKI?Jelaskan!
2. Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian. Sebutkan!
3. Sebutkan hal yang mencangkup Hak kekayaan industri (industrial property rights)
4. Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah
5. Berdasarkan apa konsep dasar
tentang HaKI?
F. KUNCI JAWABAN
a.
OBJEKTIF
1.
C
2.
B
3.
A
4.
E
5.
D
b.
ESSAY
1. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak
yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat
ekonomi
3.
-Paten (patent);
-Desain industri (industrial design);
-Merek (trademark);
-Penanggulangan praktek persaingan curang (repression
of unfair competition);
-Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of
integrated circuit);
-Rahasia dagang (trade secret).
4. karya-karya
yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia
5. berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual
yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu,
tenaga dan biaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar