Hakikat Perlindungan Serta Penegakan Hukum Di Dalam Menyiram Indahnya Keadilan Dan Kedamaian
Hakikat Perlindungan Serta Penegakan Hukum Di Dalam Menyiram Indahnya Keadilan Dan Kedamaian.
Konsekuensi dari di tetapkan nya negara kia sebagai Negara hukum adalah
dalam segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum.
Untuk menjaga dan mengawasi hukum itu berlaku dengan efektif tanpa
adanya pelanggaran-pelanggaran serta menegakkan keadilan, maka di Negara
kita dibentuklah lembaga peradilan.
Lembaga merupakan sarana bagi semua rakyat pencari keadilan untuk mendapatkan perlakuan yang semestinya di depan hukum. Berkaitan dengan hal tersebut, tugas kita sebagai warga Negara adalah menampilkan sikap positif terhadap proses perlindungan dan penegakan hukum di Negara kita.
Lembaga merupakan sarana bagi semua rakyat pencari keadilan untuk mendapatkan perlakuan yang semestinya di depan hukum. Berkaitan dengan hal tersebut, tugas kita sebagai warga Negara adalah menampilkan sikap positif terhadap proses perlindungan dan penegakan hukum di Negara kita.
* Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
1. Definisi dan Konsep Perlindungan serta Penegakan Hukum
Apa sebenarnya perlindungan hukum itu ? Menurut Andi Hamzah sebagaimana di kutip oleh Soemardi dalam artikel nya yang berjudul Hukum dan Penegakan Hukum (2007), perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesua dengan hak-hak asasi yang ada.
Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingan nya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.
Di sisi lain, Simanjuntak dalam artikel nya yang berjudul Tinjauan Umum tentang Perlindungan Hukum dan Kontrak Franchise (2011), mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warga nya agar hak-hak nya sebagai seorang warga Negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, suatu perlindungan dapat di katakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warga Negara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggar nya.
Ada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa diantara nya yang cukup populer dan telah akrab di telinga kalian, seperti perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang pengaturannya mencakup segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen.
Selain itu, terdapat juga perlindungan hukum yang diberikan kepada Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai HaKI meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri pengaturan HaKI tersebut telah di tuangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, UURI Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, UURI Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, UURI Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.
Tersangka sebagai pihak yang di duga telah melakukan perbuatan hukum juga memiliki hak atas perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan hak-hak tersangka yang harus di penuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum di laksanakan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum.
Dengan kata lain penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan. Penegakan hukum merupakan syarat terwujud nya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum.
Misalnya
perlindungan hukum konsumen akan terwujud, apabila undang-undang
perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki seseorang
juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga
dilaksanakan. Begitu pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan
masyarakat akan tertib, aman dan tentram apabila norma-norna berlaku di
lingkungan tersebut di laksanakan.
2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Apa yang kalian rasakan apabila ketika ulangan ada yang menyontek tetapi tidak ditegur oleh guru? Atau apa yang kalian rasakan apabila orang tua tidak menegur anaknya yang melakukan kesalahan meskipun kesalahan yang fatal?
Apabila hal yang dipertanyakan tadi terjadi, tentu saja sebagai warga Negara yang baik kalian akan merasakan ketidaknyamanan, ketidakadilan bahkan ketertiban pula tidak akan didapatkan. Itu semua dapat dihindari apabila perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan.
2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Apa yang kalian rasakan apabila ketika ulangan ada yang menyontek tetapi tidak ditegur oleh guru? Atau apa yang kalian rasakan apabila orang tua tidak menegur anaknya yang melakukan kesalahan meskipun kesalahan yang fatal?
Apabila hal yang dipertanyakan tadi terjadi, tentu saja sebagai warga Negara yang baik kalian akan merasakan ketidaknyamanan, ketidakadilan bahkan ketertiban pula tidak akan didapatkan. Itu semua dapat dihindari apabila perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan.
Sebagai
Negara hukum Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan
penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai
macam ketidakadilan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya.
Selain itu Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga
negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat
mewujudkan hal-hal berikut ini :
Hakikat Perlindungan Serta Penegakan Hukum Di Dalam Menyiram Indahnya Keadilan Dan Kedamaian
a. Tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga Negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
b. Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga Negara. Setiap warga Negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan di tegakkan.
c. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.
Hakikat Perlindungan Serta Penegakan Hukum Di Dalam Menyiram Indahnya Keadilan Dan Kedamaian
a. Tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga Negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
b. Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga Negara. Setiap warga Negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan di tegakkan.
c. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.
Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Keberhasilan proses perlindungan
dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang
berlaku, akan tetapi menurut Soerjono Soekanto (dalam bukunya yang berjudul Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2002) sangat tergantung pula dari
beberapa faktor, antara lain:
1.
Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah
undang-undang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, dan
undang-undang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan
pembuatan undangundang sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara, serta
undang-undang dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di
mana undang-undang tersebut diberlakukan.
2.
Penegak hukum, yakni pihakpihak yang secara langsung
terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya
dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan
mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat
serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat.
3.
Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana
hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya warga masyarakat harus
mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku dengan
penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.
4.
Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas`tersebut
mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik,
peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan
sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan
penegakan hukum.
5.
Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa
yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini
kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai
mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga
dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.
sumber:
http://coretan-berkelas.blogspot.com/2014/11/faktor-faktor-yang-mempengaruhi.html
https://www.materibelajar.id/2015/12/hakikat-perlindungan-serta-penegakan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar