a


Breaking News

Selasa, 06 Oktober 2020

Kapan Doktrin dan Yurispudensi Dapat Digunakan?

 

Kapan doktrin dan yurisprudensi bisa dipakai landasan hukum oleh hakim dalam sidang ?

 Kapan hayoooo??hihihi


Jawab :

·         Pengertian

~ Dokrin

            Doktrin merupakan pendapat atau pendirian ilmiah yang disusun dan dikemukakan secara rasional dan dapat meyakinkan orang lain. Doktrin ini memiliki peranan penting karena doktrin ini dikemukakan oleh seorang ilmuwan hukum yang bisa mempengaruhi yurisprudensi dan bisa menjadi kaedah hukum, karena itu doktrin itu dapat menjadi bagian dari sumber hukum positif.

Menurut Bernard Arief Sidharta, istilah lain doktrin adalah ajaran. Ajaran itu juga dapat disamakan dengan doktrin, doktrin ini merupakan tampungan dari norma sehingga dokrin menjadi sumber hukum. Jika kita mengutip pendapat Apeldoorn, maka doktrin hanya bertugas membantu dalam pembentukan norma; doktrin itu harus dipindahkan lebih dahulu ke dalam norma yang langsung misalnya putusan hakim atau peraturan perundang-undangan, sehingga doktrin itu menjadi sumber tidak langsung dalam penerapan hukum.

Dapat disimpulkan bahwa ajaran atau doktrin merupakan pandangan atau pendapat ilmuwan hukum terhadap suatu masalah tertentu, pendapat ilmuwan hukum tersebut merupakan pandangan kritis yang didapat melalui pemikiran yang mendalam. Pendapat ilmuwan hukum tersebut dapat dikemukakan untuk memecahkan masalah tertentu. Doktrin sendiri tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi masalah tertentu, tetapi hanya ingin membantu memecahkan masalah tertentu.

 

~ Yurisprudensi (Keputusan-Keputusan Hakim)

Purnadi Purbacaraka menyebutkan bahwa istilah Yurisprudensi berasal dari kata yurisprudentia (bahasa latin) yang berarti pengetahuan hukum (rechtsgeleerdheid). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya dengan kata “yurisprudentie” dalam bahasa Perancis, yaitu peradilan tetap atau bukan peradilan. Kata yurisprudensi dalam bahasa Inggris berarti teori ilmu hukum (algemeene rechtsleer: General theory of law), sedangkan untuk pengertian yurisprudensi dipergunakan istilah-istilah Case Law atau Judge Made Law. Dari segi praktek peradilan yurisprudensi adalah keputusan hakim yang selalu dijadikan pedoman hakim lain dalam memutuskan kasus-kasus yang sama. Fungsi yurisprudensi sendiri dalam hal hakim membuat putusan adalah mengisi kekosongan hukum karena menurut AB, hakim tidak boleh menolak perkara karena tidak ada hukum yang mengatur. Kekosongan hukum hanya bisa teratasi dan ditutupi melalui “judge made law” yang akan dijadikan pedoman sebagai yurisprudensi sampai terciptanya kodifikasi hukum yang lengkap dan baku.

Terdapat beberapa macam yurisprudensi, macam macam yurisprudensi tersebut sebagai berikut.

1. Yurisprudensi Tetap

Pengertian Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.

2. Yurisprudensi Tidak Tetap

Pengertian Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.

3. Yurisprudensi Semi Yuridis

Pengertian Yurisprudensi Semi Yuridis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon. Contohnya : Penetapan status anak.

4. Yurisprudensi Administratif

Pengertian Administratif adalah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.

Sekian dari saya mengenai pengertian yurisprudensi, semoga tulisan saya mengenai pengertian yurisprudensi dapat bermanfaat.

Dalam sebuah penelitian, Yurisprudensi diterima sebagai suatu sumber hukum dikarenakan hal-hal berikut :

-          Adanya kewajiban hakim untuk menetapkan dan memutus perkara yang diajukan kepadanya meskipun belum ada peraturan yang mengaturnya;

-          Salah satu fungsi Pengadilan dalam pembaharuan dan pembangunan hukum ialah menciptakan sumber hukum baru;

-          Hal yang baik dalm mencari dan menegakkan keadilan.

 

 

·         Kapan doktrin dan yurisprudensi bisa dipakai landasan hukum oleh hakim dalam sidang ?

Sumber hukum yang dapat diterapkan oleh hakim dapat berupa peraturan perundang-undangan berikut peraturan pelaksanaannya, hukum tidak tertulis (hukum adat), putusan desa, yurisprudensi(keputusan-keputusan hakim lain), ilmu pengetahuan maupun doktrin/ajaran para ahli. Putusan yang dijatuhkan oleh hakim harus bedasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup. Putusan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dikategorikan putusan yang tidak cukup pertimbangan atau onvoldoende gemotiveerd. Alasan yang dijadkan pertimbangan dapat berupa pasal-pasal tertentu peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi(keputusan-keputusan hakim lain) atau doktrin hukum.

Putusan pada dasarnya merupakan proses ilmiah dengan Majelis Hakim sebagai poros utamanya. Majelis Hakim memegang peranan sentral dalam membuat putusan atas memutus sengketa yang sedang ditanganinya. Implementasi hukum dalam putusan Majelis Hakim mengacu pada kerangka pikir tertentu yang dibangun secara sistematik. Doktrin atau teori hukum (legal theory) memegang peranan penting dalam membimbing  Majelis Hakim menyusun putusan yang berkualitas dan mampu mengakomodir tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Ketika Hakim memeriksa dan mengadili perkara agar dapat melahirkan suatu putusan yang adil, yang berkepastian hukum dan bermanfaat.

Beberapa alasan seorang hakim mempergunakan putusan hakim yang lain (yurisprudensi) yaitu:

1.      Pertimbangan Psikologis

Hal ini biasanya terutama pada keputusan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, maka biasanya dalam hal untuk kasus-kasus yang sama hakim di bawahnya secara psikologis segan jika tidak mengikuti keputusan hakim di atasnya tersebut.

2.      Pertimbangan Praktis

Pertimbangan praktis ini biasanya didasarkan karena dalam suatu kasus yang sudah pernah dijatuhkan putusan oleh hakim terdahulu apalagi sudah diperkuat atau dibenarkan oleh pengadilan tinggi atau MA maka akan lebih praktis apabila hakim berikutnya memberikan putusan yang sama pula. Di samping itu apabila keputusan hakim yang tingkatannya lebih rendah memberi keputusan yang menyimpang atau berbeda dari keputusan yang lebih tinggi untuk kasus yang sama, maka keputusan tersebut biasanya tentu tidak dibenarkan/dikalahkan pada waktu putusan itu dimintakan banding atau kasasi.

3.      Pendapat Yang sama

Pendapat yang sama biasanya terjadi karena hakim yang bersangkutan sependapat dengan keputusan hakim lain yang terlebih dahulu untuk kasus yang serupa atau sama.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By Published.. Blogger Templates